Industri pelumas di Indonesia diatur oleh serangkaian regulasi yang memastikan produk yang dijual di pasar memenuhi standar mutu, aman untuk mesin, dan melindungi konsumen. Bagi produsen, importir, dan konsumen yang peduli akan kualitas, memahami regulasi ini penting agar tidak terkena dampak negatif, mulai dari masalah hukum hingga kerusakan mesin. Berikut ini adalah regulasi utama yang berlaku, bagaimana regulasi tersebut bekerja, dan apa artinya bagi semua pihak yang terlibat.
Regulasi Utama Pelumas di Indonesia
- Peraturan Menteri ESDM No. 53 Tahun 2006
Produk pelumas yang dipasarkan di dalam negeri wajib terdaftar di Kementerian ESDM dengan memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Regulasi ini mengatur bahwa pelumas harus melewati sejumlah ketentuan teknis dan administratif agar aman dan memenuhi standar spesifikasi yang berlaku.
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
Regulasi ini memasukkan NPT sebagai bagian dari izin usaha dalam subsektor migas yang berbasis risiko. Jadi, pengajuan NPT kini bukan hanya sebatas kelengkapan administratif, tetapi juga harus memperhatikan aspek risiko usaha. Dokumen persyaratan dan sistem pengajuan ikut diperbarui sebagai bagian dari regulasi ini.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 25 Tahun 2018
Menetapkan bahwa seluruh pelumas yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki sertifikat SPPT-SNI dari lembaga sertifikasi resmi. Aturan ini berlaku baik untuk produk dalam negeri maupun impor, dan menjadi syarat mutlak sebelum pelumas beredar di pasar.
Di sisi lain, terdapat pula standar SNI pelumas industri tertentu yang masih bersifat sukarela, khususnya untuk sebagian pelumas non-otomotif. Artinya, meskipun tidak diwajibkan, produsen tetap dapat menerapkannya sebagai nilai tambah dan upaya meningkatkan daya saing produk.
Regulasi di industri pelumas bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan sistem pengaman yang melindungi semua pihak, baik produsen maupun konsumen. Bagi industri, aturan seperti Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan kewajiban mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) berarti bahwa setiap produk pelumas yang beredar harus benar-benar lolos uji teknis dan memenuhi spesifikasi tertentu.
Produsen tidak bisa sembarangan mencampur bahan atau memasarkan produk tanpa bukti kualitas yang sah. Produsen juga dituntut untuk memasukkan label resmi seperti NPT atau logo SNI pada kemasan produk, bukan hanya sebagai simbol, tapi sebagai jaminan bahwa pelumas tersebut telah melewati proses verifikasi resmi.
Hal ini memberikan dampak nyata bagi konsumen. Mereka lebih mudah membedakan mana pelumas yang benar-benar berkualitas dan mana yang tidak. Di sisi lain, regulasi juga mendorong terjadinya persaingan yang sehat antar produsen, karena hanya produk terbaiklah yang akan bertahan di pasar. Ketika standar diberlakukan secara merata, industri pelumas dalam negeri pun terdorong untuk terus berinovasi dan menjaga mutu produk mereka.
Dari tahun ke tahun, regulasi pelumas di Indonesia semakin kuat dan jelas. Bagi pelaku industri pelumas, mematuhi regulasi-regulasi ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga soal menjaga reputasi, mutu produk, dan kepercayaan konsumen. Sementara bagi konsumen, regulasi ini adalah jaminan bahwa pelumas yang mereka gunakan telah melalui proses pengawasan yang ketat. Dengan regulasi yang berjalan baik dan pengawasan yang efektif, industri pelumas Indonesia bisa tumbuh lebih sehat dan berkualitas.
Sumber:
- https://jdih.esdm.go.id/dokumen/download?id=permen-esdm-53-2006.pdf
- https://migas.esdm.go.id/post/ditjen-migas-sosialisasikan-implementasi-peraturan-pemerintah-nomor-5-tahun-2021-pada-nomor-pelumas-terdaftar
- https://www.pplbi.or.id/static-asset/regulations/2025/08/Permenperin_No_25_Tahun_2018.pdf
- https://bbkk.kemenperin.go.id/page/bacaartikel.php?id=fxYZS7vFlUiszi0HH88TQfSCRdW2EBFIdZJfUYLnFq8%2C&